TIAP MALAM HARI, POLISI PELOTOTI HUTAN ANTISIPASI ILEGAL LOGING


130216 polisi plototiTribratanewsjatim.com – Masih saja adanya aksi pencurian kayu hutan atau ilegal loging, membuat jajaran Polres Jombang harus bertindak untuk mengantisipasinya. Buktinya, beberapa polsek yang merupakan jajarannya dan berbatasan dengan wilayah yang memiliki kawasan hutan gencar melaksanakan giat patroli malam hingga dinihari. Bahkan, patroli malam tersebut juga dilakukan bersama dengan polisi hutan, Perhutani setempat. Tak hanya sekedar lakukan patroli, petugas juga mengawasi atau ‘mempelototi’ area perbatasan hutan yang ditengarai seringkali dijadikan perlintasan kaburnya para pelaku pencurian kayu hutan.
Hal itulah yang dilakukan salah satu jajaran polsek, yakni Polsek Kabuh yang memang memiliki wilayah hukum, sejumlah kawasan hutan. Tiga personel Polsek Kabuh dengan mengendarai mobil patroli di kawasan hutan tepatnya di depan Pos Perhutani RPH Sempal BKPH Tapen KPH Mojokerto di Jalan Ploso-babat Ds Sukodadi Kec. Kabuh dekat Gapura Perbatasan Kabyupaten Jombang dan Kab Lamongan. Giat patroli tersebut dilakukan sejak pukul 00.00 hingga pukul 01.00 dinihari dengan melibatkan beberapa polisi hutan setempat. Tentu saja, giat tersebut dilaksanakan dalam rangkaantisipasi adanya aksi penjarahan hutan, sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan 3 C (curas, curat dan curanmor).
?????????????????????????????????????????????????????????
Tribratanewsjatim.com: Korban kasus penembakan dan penganiayaan yang pernah dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, menuntut keadilan. Melalui pengacaranya, para korban mengirimkan surat yang ditulis tangan, ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/2/2016).
Yuliswan, pengacara korban atas penembakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, menyampaikan kepada media, bahwa kedatangannya untuk menyampaikan kepada pihak KPK terkait dengan tuntutan akan rasa keadilan para korban.
13 pengacara korban penembakan oleh baswedanPerkara yang terjadi pada korban yang ditembak oleh Novel Baswedan, adalah murni tindak pidana. “Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Novel Baswedan yang saat ini selaku penyidik KPK, adalah murni kejadian tindak pidana. Tidak ada kaitannya dengan unsur-unsur lain,” katanya.
Ditegaskan, pihak korban berharap mendapat keadilan. Karena itu, perkara Novel Baswedan harus diteruskan ke pengadilan. “Kami berharap jangan sampai kasus Novel Baswedan ini dicampuri oleh pihak lain. Apalagi untuk menghentikannya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pengacara korban juga membawa surat para korban yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Dimana, pada intinya para korban meminta keadilan. Dimana, peristiwa yang pernah dilakukan oleh Novel Baswedan adalah tindakan pidana.
Juga, ditunjukkan bagaimana bekas luka penganiyaan yang menurut para korban pernah dilakukan oleh Novel Baswedan.